MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan
putusan dismissal (hasil penelitian gugatan, red) dalam perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) pada 15-17 Februari 2021.
Demikian disampaikan Panitera MK, Muhidin, sebagaimana yang
diwartakan laman mkri.id, Jumat (12-2-2021).
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini
berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada
satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang
virtual saja,” jelas Muhidin.
Terkait agenda MK berikutnya, Muhidin mengatakan bahwa terhadap
perkara yang dinyatakan lanjut, akan digelar sidang pembuktian.
Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang
tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.
Namun, catatan pentingnya adalah para ahli dan saksi yang akan
dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara
daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan
daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal sehari
sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian
diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup.
Selanjutnya, jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula
putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 tersebut.
Di Provinsi Lampung, setidaknya ada empat gugatan PHP yang telah
berproses di MK: Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan
Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Jumat
(12-2), putusan
untuk PHP Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan
dijadwalkan pada Senin (15-2), pukul 13.00 Wib.
Sedangkan untuk PHP di Kabupaten Lampung Tengah dijadwalkan pada
Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 Wib.
Sementara PHP untuk Kabupaten Pesisir Barat, belum ditentukan
jadwal pembacaan putusannya.
Pasca putusan MK tersebut, KPU kabupaten/kota harus menetapkan
pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih paling lama lima hari.
Hal itu sebagaimana surat edaran KPU RI bernomor
152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 yang ditujukan pada KPU provinsi dan kabupaten/kota
perihal penetapan paslonkada terpilih pasca putusan dismissal.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum