MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Persawaran masih menunggu pedoman teknis penerapan sanksi teradapa penolakan vakisnasi covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesawaran M Iqbal mengatakan, penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor: 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, berdasarkan Perpres itu, warga penerima bantuan sosial harus bersedia meneria vaksinasi covid-19. Penolakan terhadap vaksinasi bisa dikenakan sanksi.
"Untuk penerapan sanksi terhadap penolakan vaksinasi itu, kita masih menunggu pedoman teknis serta berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata Iqbal pada Harianmomentum.com, Selasa (16-2-2021).
Menurut dia, aturan penerapan sanksi itu akan menimbukan dampak tersendiri bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan pedoman teknis terkait penerapan sanksi.
"Ini bukan hal sesederhana. Apa lagi penerima bantuan sosial itu banyak tersebar di 144 desa. Makanya kita juga perlu berkoordinasi dengan dinas Kesehatan dan tim Satgas Covid-19," tambahnya
Dia juga belum bisa memastikan, apakah Perpres itu hanya berlaku bagi warga penerima bantuan sosial terdampak Covid-19 saja, atau bentuk program bantuan lainnya.
"Bentuk bantuan ini kan banyak. Bukan hanya bantuan terdampak Covid-19 saja, ada bantuan PKH, BPNT ataupun bantuan bagi penyandang disabilitas, ini yang juga kita belum tahu jukni (petunjuk teknis) nya," terangnya.
Terlebih, lanjut dia, data jumlah penerima bantuan sosial juga sangat dinamis. "Dat penerima bantuan sosial Sslalu berubah-ubah, makanya kita harus pastikan dulu seperti apa petujuk pelaksanaan dan petujuk teknisnya," jelasnya.
Diketahui, pada 9 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres itu disebutkan, masyarakat penerima bantuan sosial BLT dan lainnya tidak boleh menolak jika memang harus menjadi orang yang perlu diberi Vaksin Covid-19.
ika menolak maka akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial lainya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum