MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan puluhan saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat pelimpahan berkas perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) di PN Tanjungkarang, Selasa (16-2-2021).
"Ya jadi hari ini KPK secara resmi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kadis PUPR lamsel atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Berkas tersebut dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel Syahroni dan Hermansyah Hamidi yang merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainudin Hasan pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Dua Tahanan KPK Dititipkan di Rutan Bandarlampung
Dia menuturkan, pihaknya juga masih menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim. Taufiq memastikan jika sidang akan digelar secara online, namun untuk saksi-saksi yang diperiksa akan dihadirkan langsung ke persidangan.
Terkait jumlah saksi yang diperiksa atas perkara ini, Taufiq mengungkapkan, untuk terdakwa Syahroni ada 64 saksi, sedangkan terdakwa Hermansyah Hamidi ada 63 saksi.
"Untuk saksi yang akan dihadirkan ke persidangan tentu kami akan pilah-pilah mana yang terkait dengan pembuktian langsung untuk unsur dalam pasal yan didakwakan," bebernya.
Saksi-saksi tersebut, lanjut Taufiq, terdiri dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, pihak swasta dan ASN.
"Untuk saksi Hermansyah Hamidi ada sosok makelar kasus juga. Namun belum bisa kita jelaskan saat ini," ujar Taufiq.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum