MOMENTUM, Bandarlampung--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan aplikasi itu akan memudahkan konsumen jasa keuangan atau masyarakat menyampaikan pertanyaan atau mengadukan terkait produk atau layanan keuangan.
Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak ada kesepakatan antara konsumen dan PJUK (pelaku usaha jasa keuangan)," ujar Bambang di Bandarlampung, Rabu (17-2-2021).
Dengan demikian, konsumen dapat dengan mudah meneruskan sengketa kepada LAPS jasa keuangan melalui APPK di https://Kontak157.ojk.go.id.
Seluruh proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan di APPK, kata dia, dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum