MOMENTUM, Bandarlampung--Tindaklanjuti temuan limbah medis di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bakung, Polda Lampung telah menjadwalkan pemanggilan delapan orang saksi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Mestron Siboro saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (19-2-2021).
Kombes Mestron mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. "Yang jelas sampai dengan minggu depan kita meminta keterangan dari sejumlah orang terkait, kalau tidak salah ada tujuh atau delapan orang," ujar Mantan Direktur Samapta Polda Jambi itu.
Baca Juga: Polda Selidiki Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung
Namun demikian, Mestron belum merincikan siapa serta instansi mana delapan saksi terkait temuan limbah medis itu.
Sebelumnya, Polda Lampung masih menyelidiki dugaan dumping (pembuangan) limbah medis milik fasilitas kesehatan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat pres rilis di Mapolda Lampung, Rabu (17-2-2021).
Pandra mengatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Seperti dinas terkait, serta pihak Rumah Sakit yang tertera pada barang bukti yang diambil petugas dari TPA Bakung.
Namun demikian, kata Pandra, belum dapat dipastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang bertanggungjawab terhadap limbah medis tersebut akan dilakukan.
Baca Juga: RSUAM Pastikan Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Prosedur
"Segera, dalam waktu tertentu tentunya ada beberapa pihak yang kami panggil dan sebelumnya akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di TPA Bakung pada Senin (15-2) ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan dumping limbah medis.
Adapun barang-barang tersebut antara lain botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD).
"Serta kantung plastik warna kuning bertuliskan infeksius, yang didalamnya berisi limbah medis dan juga ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di kota Bandarlampung," kata Pandra.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, sampah medis tersebut diangkut truk sampah dari fasilitas pelayanan kesehatan di kota Bandarlampung menuju TPA Bakung.
Dikatakan Pandra, dumping limbah medis ini diduga sudah berlangsung sejak lama. Alasannya, beberapa limbah yang dikumpulkan pemulung sebagian sudah dijual kepada pengepul.
Oleh karena itu, lanjutnya, kepolisian masih berupaya mengumpulkan barang bukti lain. Dalam tahap penyelidikan, kata Pandra, dari alat bukti tersebut akan diminta keterangan dari pihak terkait mengenai SOP pembuangan sampah di TPA tersebut.
Pandra melanjutkan, diperlukan bantuan teknis dari saksi ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Semua informasi di lapangan kami kumpulkan, tentunya kami akan koordinasikan dengan tim ahli dari kementerian lingkungan hidup," imbuh Pandra.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum