Polda Selidiki Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung

img
Konferensi pers Polda Lampung soal pembuangan limbah medis di TPA Bakung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung menyelidiki pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandarlampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, polisi segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Seperti dinas terkait, pihak rumah sakit yang tertera pada barang bukti yang diambil petugas dari TPA Bakung. 

Namun Pandra belum dapat dipastikan kapan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap limbah medis tersebut akan dilakukan. 

"Segera, ada beberapa pihak yang kami panggil dan sebelumnya akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Pandra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (17-2-2021).

Hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di TPA Bakung pada Senin (15-2-2021), ditemukan sejumlah limbah medis, seperti botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD).

"Ada juga kantung plastik warna kuning bertuliskan infeksius, yang didalamnya berisi limbah medis. Juga ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Bandarlampung," kata Pandra.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, sampah medis tersebut diangkut truk sampah dari fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandarlampung menuju TPA Bakung.

Pembuangan limbah medis itu diduga sudah berlangsung lama. Alasannya, kata dia, beberapa limbah yang dikumpulkan pemulung sebagian sudah dijual kepada pengepul. 

Oleh karena itu, kepolisian masih berupaya mengumpulkan barang bukti lain. Dalam tahap penyelidikan, kata Pandra, dari alat bukti tersebut akan diminta keterangan dari pihak terkait mengenai SOP pembuangan sampah di TPA tersebut.

Pandra melanjutkan, diperlukan bantuan teknis dari saksi ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Semua informasi di lapangan kami kumpulkan, tentunya kami akan koordinasikan dengan tim ahli dari kementerian lingkungan hidup," imbuh Pandra.

Pembuangan atau dumping limbah media, tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Pelanggarnya bisa dijerat dengan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. 

Sanksi hukumnya, seperti diatur dalam Pasal 60 undang-undang tersebut, penjara tiga tahun atau dengan maksimal Rp3 miliar.

Selanjutnya Pasal 40 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan pengelolaan sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.

"Pencemaran dan pengrusakan lingkungan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, maksimal 10 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 Miliar," sebut Pandra.

Sementara Kasubdit IV Tipidter (Tindak pidana tertentu) Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Muchtar menyatakan titik awal penyelidikan yakni dari fakta yang ditemukan di TPA Bakung.

Namun, untuk memastikan kategori jenis limbah B3 atau bukan masih diperlukan pendalaman dari ahli yang ditunjuk kementerian lingkungan hidup.

"Kami melakukan proses penyelidikan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Untuk memastikan dugaan itu kami libatkan ahlinya. Dalam hal ini dari Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Rizal. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos