MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran, belum menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah setempat.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, belum diberlakukannya sanksi denda itu, karane masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan tersebut.
"Peraturan ini perlu disosialisasikan lebih luas, karena kami (pemerintah) tidak mau penerapan sanksi denda ini malah menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat," kata Kesuma Dewangsa pada Harianmomentum.com, Senin (22-2-2021).
Menurut dia, hingga saat ini tim satgas masih menerapkan sanksi ringan seperti: hukuman push up atau teguran untuk memberikan efek jera terhap pelanggar protokol kesehatan.
"Untuk lebih mendisiplinkan masyarkat dalam menerapkan protokol kesehatan, kita juga meningkatkan intensitas operasi yustisi yang dilakukan apara gabungan TNI, Polri dan pemerintah daerah," ungkapnya.
Dia yakin, jika operasi yustisi semakin gencar, kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan akan semakin meningkat.
"Kalau operasi yustisi kita lakukan terus menerus. Lama-lama masyarakatkan bosan juga ditegur, dan akhirnya mereka mulai terbiasa menerapkaan protokol kesehatan, minimal memakai masker saat keluar rumah," ungkapnya.
Selain di lokasi keramaian publik, seperti pasar dan ruas jalan utama, operasi yustisi di Kabupaten Pesawaran juga menyasar cafe-cafe dan tempat wisata.
"Semua tempat-tempat yang bisa memicu keramaian publik, menjadi target utama pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Pesawaran," tegasnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum