Satres Narkoba Tangkap Enam Penyalahguna Sabu

img
Satres Narkoba Polres Pringsewu mengamankan enam terduga penyalahguna sabu-sabu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus enam terduga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Keenam pelaku itu diringkus dari tiga lokasi berbeda yakni seorang bandar berinisial ES alias Pendok (33) dan pengedar berinisial AP alias Pehong (28). 

Sedangkan empat lainnya, RBS alias Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27) yang diduga berperan sebagai pemakai. Para pelaku itu diringkus pada Senin (1-3-2021) malam.

Mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, penangkapan keenam pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga.

"Awalnya warga menyampaikan pada salah satu rumah warga di Kelurahan Pringsewu Selatan diduga sering dipergunakan sebagai tempat pesta narkoba," kata Iptu Khairul, Rabu (3-3).

Atas informasi itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga tindakan penggerebekan.

Hasilnya, saat proses penggerebekan di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku AP, RBS dan TS yang diduga baru selesai berpesta sabu.

"Selain mengamankan pelaku,  kami juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah plastik klip berisi sabu beserta alap hisap dan dua unit HP," terang Khairul Yassin.

Dia menambahkan, setelah pihaknya melakukan proses interogasi maka didapat keterangan bahwa narkotika yang dipakai secara bersama sama tersebut dibeli dari pelaku ES.

Menurut pelaku AP, selain dipakai sendiri sebagian sabu yang dibelinya dari ES tersebut dijual kepada pelaku AA.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya.

Dari rumah ES, petugas mendapatkan barang bukti 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus siap edar mulai dari harga Rp200 ribu hingga Rp1 juta dengan berat total 9,28 gram. Kemudian, timbangan digital dan satu unit HP.

Saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di kost Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan pringsewu, petugas juga turut menangkap pelaku lain yakni DA. "Mereka diduga baru melakukan pesta sabu di dalam rumah kost AA tersebut," ujarnya.

Dari situ, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu dan sebungkus rokok.

Lebih lanjut, Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan dari keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima diantaranya residivis kasus serupa dan salah satunya sudah dua kali menjalani vonis. Bahkan, baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu.

"Saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos