Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kampung Trimakmur Jaya

img
Tesangka pengendar narkoba yang dibekuk polisi di Kampung Trimakmur Jaya

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang dibekuk itu, seorang laki-laki berinisial Rz usia 28 tahun.

Polisi menggerebek tersangka saat berada di salah satu rumah di Kampung Trimakmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa 9 Maret 2021 sekita pukul 22.00 WIB.

"Selasa malam, kami menggerbek satu rumah di Kampung Trimakmur Jaya, dari sana kita tangkap seorang pria berinisial RZ (28), berprofesi wiraswasta, yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Tulangbaangt AKP.Anton Saputra  mewakili Kapolres AKBP.Andy Siswantoro, Kamis (11-3-2021).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa: tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Kemudian plastik klip kosong yang diduga untuk membukus paket sabu, pipet ujung runcing (sendok sabu) dan kotak warna putih merk pixy.

"Penggerbekan dan penangkapan tersangka pengedar narkoba ini, hasil informasi masyarakat yang ditindaklajuti dengan penyelidikan oleh petugas," terangnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Tersangka akan dijeratPasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana paling singkat lim tahun penjara dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa semur hidup," ungkapnya. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos