MOMENTUM, Pringsewu--Tiga warga asal Kabupaten Tanggamus ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Pringsewu pada dua lokasi berbeda, karena dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum warga Pekon/Desa Tanjungkemala, Kecamatan Pugung berinisial MY (45), RE (41) dan DI (37) itu ditangkap petugas pada Senin (22-3-2021), di gubuk bekas warung di Pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri membenarkan adanya penangkapan tiga warga Tanggamus sebagai pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga kepada petugas Opsnal Sat narkoba bahwa pada sebuah gubuk bekas warung di Pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu akan dijadikan tempat transaksi narkotika.
Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan fakta bahwa di lokasi tersebut memang terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
"Pada saat penggerebekan sekitar pukul 10.20 Wib, tim menangkap seorang pelaku bernama MY berikut barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang dikemas dalam plastik dan dibungkus kertas dan disembunyikan di dinding gubuk yang terbuat dari bambu," terangnya, Selasa (23-3).
Iptu Khairul Yassin menerangkan, pelaku mengaku sedang menunggu pemesan sabu. Sedangkan, sabu tersebut dibeli dari pelaku RE dan DI yang juga merupakan teman sekampungnya.
Berdasarkan pengakuan MY, Tim Opsnal Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku RE dan DI. Saat itu, keduanya berada di Pekon Tanjungkemala Kecamatan Pugung (kediaman RE.red).
“Pada saat tim melakukan penggerebekan, kedua pelaku sedang melakukan pesta sabu di ruang tamu dan dari TKP petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik klip bekas pakai berikut perlengkapan alat hisap sabu (bong) dan satu unit HP,” terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu itu.
Setelah pemeriksaan, ketiga pelaku disimpulkan berperan sebagai pengedar sabu.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh Khairul Yassin.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum