SE Kemenkes, Jeda Waktu Vaksin Pertama dan Kedua Jadi 28 Hari

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jeda waktu penyuntikan vaksin pencegahan covid-19 untuk dosis pertama dan kedua kini menjadi 28 hari.

Padahal, sebelumnya jeda waktu antara dosis pertama dan kedua hanya 14 hari.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/653/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Dalam SE itu, disebutkan adanya penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa usia 18 hingga 59 tahun.

Alternatif itu dapat dipilih dalam pelaksanaan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa atau lansia secara bersamaan.

Poin kedua, disebutkan vaksin covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek, hanya enam bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan pula monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.

Terakhir, optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin.

Menanggapi hal itu, Kepala Kesehatan Lampung Reihana membenarkan adanya perubahan jeda waktu antara dosis pertama dan kedua, dari 14 hari menjadi 28 hari.

"Iya sekarang ada SE baru, jadi jarak waktu 28 hari dari vaksin kesatu dan kedua," kata Reihana saat dikonfirmasi, Rabu (24-3-2021).

Alasannya, menurut Reihana, dengan jeda waktu 28 hari tersebut imunitas tubuh akan lebih terbentuk. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos