MOMENTUM, Metro--Tim Cobra Resnarkoba Polres Metro meringkus satu warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
"Tersangka berinisial PA (29) ditangkap di kediamannya jalan Mayjend S Parman Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro," kata Kasat mewakili Kapolres Metro AKBP.Retno Prihawati pada Harianmomentum.com, Selasa (30-3-2021).
Dalam penangkapan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,14 gram. "Barang bukti itu disembunyikan di atas lemari dalam kamar. Lalu empat buah pipet atau sedotan, dan satu buah gulungan alumunium foil," ungkapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 112 Ayat satu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum