Kupas Dana Kampanye, Bawaslu Lampung Dorong Transparansi

img
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mesuji secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/09/2026)./ist

MOMENTUM, Lampung--Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menjadi narasumber dalam bedah buku daring "Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia".

Seperti dilansir dalam laman resmi Bawaslu Lampung, Senin (14-9-2026), kegiatan yang membedah karya Dr. Anwar Alaydrus tersebut diikuti jajaran Bawaslu dan KPU dari berbagai daerah di Indonesia guna membahas akuntabilitas keuangan pemilu.

Gistiawan menegaskan bahwa pengawasan dana kampanye tidak sebatas nominal, melainkan mencakup kejelasan sumber dana, pencatatan transaksi, hingga pengoperasian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Demokrasi yang sehat tidak hanya dilihat dari siapa yang menang, tetapi juga dari bagaimana kompetisi itu dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab," ujar Gistiawan.

Ia memaparkan tiga instrumen penting yang wajib diawasi, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sejumlah titik rawan yang terus dicermati Bawaslu meliputi sumber dana terlarang, penyembunyian identitas donatur, mark-up belanja, hingga pengeluaran yang tak dicatat dalam laporan resmi.

Gistiawan turut mengingatkan bahwa pelanggaran manipulasi laporan dana kampanye mengancam peserta dengan pidana kurungan paling lama dua tahun serta denda Rp24 juta sesuai Pasal 497 UU Pemilu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos