Terkait Alih Fungsi Kolong Flyover, DPRD Segera Panggil Ladyfame

img
Kolong Flyover MBK Bandarlampung yang sempat beralih fungsi jadi lahan parkir pengunjung Ladyfame.

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Kota Bandarlampung segera memanggil Pengelola Toko Ladyfame, di Jalan ZA Pagar Alam.

Pemanggilan itu terkait dengan pematokan kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) yang sempat digunakan sebagai lahan parkir pengunjung Toko Ladyfame beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Hadi Tabrani saat dihubungi harianmomentum.com, Minggu (11-4-2021).

Baca juga: Perusak Kolong Flyober MBK Bisa Dipidana

Tabrani mengungkapkan, Komisi III telah menerima surat dari salah satu Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan perusakan yang dilakukan manajemen Toko Ladyfame.

Karena itu, Komisi III telah menjadwalkan pemanggilan manajemen Toko Ladyfame.

"Ada laporan dari salah satu LSM ke komisi III. Suratnya sudah masuk sekitar lima hari yang lalu ke pimpinan dan sudah membuat nota dinas ke komisi III untuk melakukan pemanggilan," kata Hadi.

Tidak hanya Ladyfame, komisi III juga akan memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.

"Kita akan panggil Dishub, karena berkaitan dengan parkir. Kemudian Dinas PU, karena itu aset," jelasnya.

Dia menegaskan, untuk penggunaan dan mengubah fungsi aset negara sebagai kepentingan pribadi atau usaha harus melalui proses izin.

"Tidak serta merta karena kosong, dipakai saja tanpa izin. Perubahan atau pengalihan, seperti misalnya trotoar direndahkan atau dihilangkan, itu tidak boleh. Namanya penghilangan aset, masuknya ke pelanggaran," terangnya.

Meski demikian, Hadi menyebutkan komisi III belum dapat mengatakan hal tersebut sebagai perusakan atau pengalihan fungsi.

"Karena kami belum mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait. Tapi, kalau dia bongkar paping sedikit saja maka harus izin ke dinas pu, regulasinya seperti itu dan aset tersebut tercatat," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung memastikan
tidak permah menerima izin untuk alih fungsi kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam.

Alih fungsi yang dimaksud berupa pematokan dan pembongkaran median jalan di kolong flyover untuk lahan parkir pengunjung Toko Ladyfame.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (7-4-2021).

Bahkan, menurut Iwan, Dinas PU tidak mengetahui adanya pematokan dan pembongkaran median jalan di kolong flyover tersebut.

"Izinnya tidak ada yang masuk ke kantor. Saya juga tidak tahu (pemasangan patok
pembatas parkir)," kata Iwan.

Dia menerangkan, DPU memiliki kewenangan membangun serta memelihara flyover di Kota Bandarlampung. "Jadi, misalnya kalau ada flyover yang rusak, kita perbaiki,"
ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos