MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah kendaraan dengan plat Lampung atau tercatat sebagai wajib pajak mencapai 3.907.940 juta unit.
Dari jumlah tersebut, yang tercatat aktif membayar pajak hanya 1.451.216 unit atau 37,14 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, Selasa (6-1-2026), jumlah kendaraan yang aktif atau menunggak pajak kurang dari lima hanya hanya 2.075.644 unit.
Sedangkan, 1.832.296 unit merupakan kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari lima.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, banyak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun sudah tidak jelas keberadaannya.
"Sebenarnya yang masuk potensi aktif itu hanya kendaraan yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun. Kalau yang lima tahun ke atas, banyak yang sudah rusak dan hilang," kata Slamet.
Meski demikian, menurut dia, data tersebut masih belum terhapuskan. Sehingga, masih masuk dalam data potensi pajak.
Padahal, kendaraan dengan tunggakan lebih dari 5 tahun yang tercatat membayar pajak pada tahun 2025 hanya 4,42 persen.
"Selagi datanya tidak dihapuskan, maka akan tetap menjadi potensi pajak di BPK," jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk penghapusan kendaraan harus dilaporkan ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Sementara, Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan Bapenda Lampung Meilina mengatakan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 bahwa kendaraan yang menunggak pajak di atas lima tahun masuk dalam data kadaluarsa.
"Jadi sebetulnya potensi yang membayar pajak itu hanya dua juta unit kendaraan," kata Meilina.
Jika mengacu aturan tersebut, dia menjelaskan, ada sekitar 1,4 juta yang aktif dan 600 ribu unit masih menunggak.
"Kalau realisasi tahun 2025, ada 1,4 juta kendaraan yang membayar pajak. Sisanya 600 ribu masih menunggak," jelasnya.
Meski demikian, Bapenda mencoba memberikan kesempatan bagi kendaraan yang menunggak di atas lima tahun dapat aktif kembali dengan program pemutihan.
"Dengan kebijakan pemutihan, Bapenda optimis untuk menghidupkan kembali data kendaraan yang diatas lima tahun. Tapi kenyataannya kontribusinya hanya 4,42 persen," sebutnya.
Menurut dia, hal itu disebabkan karena banyak kendaraan yang sudah hilang atau rusak namun tidak dilaporkan.
Karena itu, dia mengimbau, masyarakat agar melaporkan kendaraan yang hilang dan rusak agar tidak menjadi potensi penagihan.
"Untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat dapat mendatangi Kantor Ditlantas Polda Lampung," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
