Pemkot Izinkan Proyek Apartemen Maut Dilanjutkan

img
Sejumlah pengguna jalan melintasi lokasi proyek The Bay Lampung Apartemen di Bandarlampung pada beberapa waktu lalu. Foto: Dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemkot Bandarlampung mengizinkan pembangunan gedung proyek Lampung City Super Block, dilanjutkan.

Proyek yang terletak di Kecamatan Bumiwaras, itu sempat dihentikan sementara pemkot. Menyusul tewasnya seorang pekerja akibat runtuhnya salah satu bagian bangunan.

Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung Yustam Efendi, mengatakan pemkon kembli mengizinkan proyek itu dilanjutkan.

"Surat dari pemerintah kota sudah ditandatangani Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung)," kata Yustam kepada harianmomentum.com, Selasa (13-4-2021).

Meski demikian, Yustam menyebutkan pemkot hanya mengizinkan pengembangan melanjutkan pembangunan di gedung yang tidak dipasang garis polisi atau police line.

"Itu kan ada dua gedung yang lagi dibangun, satu apartemen dan satu mal. Kalau mal yang dipasang police line itu tidak boleh dilanjutkan pembangunan, itu juga lagi dilakukan penyidikan oleh Polri," sebutnya.

Sedangkan, untuk gedung apartemen yang berada di belakang bangunan yang runtuh beberapa waktu lalu, dipersilakan untuk melanjutkan pembangunan.

"Kalau yang belakang silakan, karena memang perizinannya juga sudah keluar. Lalu Setelah kita cek juga tidak ada masalah," klaimnya.

Selain itu, dia menerangkan pemberhentian seluruh pembangunan gedung proyek Lampung City Super Block yang diberikan pemkot sekitar dua minggu.

"Pemberhentian seluruh aktivitas pembangunan sampai ditandatangani Sekda sekitar dua minggu, kemudian diberikan izin untuk melanjutkan pembangunan kembali dengan syarat bukan gedung yang dipasang garis polisi," terangnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos