MOMENTUM, Panaragan--Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) telah menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
NY (50) berhasil diringkus di kediamannya pada Rabu 24 Maret 2021, sekira pukul 18.30 Wib di Tiyuh/Desa Kibangtrijaya Kecamatan Lambukibang Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Penjaitan, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan oleh pelaku di tempat sembahyang/sajen dalam kamar tidur pelaku.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Rabu (14-4).
Barang bukti (BB) yang dimaksud berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai, satu buah tabung kaca/pirex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu, satu buah jarum penyambung untuk pembakar sabu, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu buah sedotan pipet, enam buah korek api gas warna biru.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan menegaskan, dengan ini terduga pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum