Pemilik Gedung Tiga Lantai Abaikan Larangan Pemkot

img
Proses pembangunan gedung tiga lantai di Kelurahan Hadimulyo Barat ini tidak mengindahkan imbauan Pemkot Metro

MOMENTUM, Metro--Pemilik gedung tiga lantai di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, tidak mengindahkan imbauan tim gabungan Pemkot Metro yang meminta proses pembangunan gedung tersebut dihentikan sementara. 

Pantau Harianmomentum.com, Senin (19-4-2021) proses pembangunan gedung tersebut masih terus berlanjut.

"Masih terus berlanjut proses pembangunannya. Padahal, pihak kecamatan, kelurahan dan Satuan Pol PP sudah meminta pembangunan gedung itu dihentikan sementara, sampai dokumen perizinanya dilengkapi," kata Aziz warga setempat.

Warga berharap, pemkot lebih tegas menerapkan aturan terhadap proses pembangunan gedung tersebut.

"Lingkungan kami ini padat penduduk dan tidak sesuai jika ada bangunan lebih dari dua lantai. Apa lagi itu belum ada izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. Pemkot harus lebih tegas. Jangan sekedar meninjau dan mengimbau," harapnya.

Baca juga: Pemkot Hentikan Pembangunan Gedung Tiga Lantai

Hal senada disampaikan Said, warga lainya. Menurut dia, pemilik bangunan seolah tidak menganggap teguran yang diberikan pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol-PP Pemkot Metro.

"Pembangunan gedung tiga lantai milik Raden Sumatera ini belum ada IMB nya,dan tidak mengikuti aturan. Jadi semestinya dihentikan atau disegel," cetusnya. 

Warga setempat merasa terganggu adanya aktifitas pembangunan gedung tersebut."Material bangunan itu sering jatuh menimpa atap rumah kami. Pemkot harus segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang terus-menerus dirugikan," keluhanya. (**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos