MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membenarkan adanya laporan dugaan asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial ES, 58 tahun.
Dalam laporan Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/Polda Lampung, disebutkan pelapornya berinisial SA, 49 tahun perzinahan ES dengan suaminya yang berinisial MF, 49 tahun.
Diduga ES dan MF melakukan perzinahan tersebut saat mobil sedang parkir di pantai Duta Wisata, Telukbetung, Bandarlampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh SA
"Jadi setelah kami melakukan crosscheck dari sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Lampung telah menerima laporan pengaduan dari seseorang yang diterima pada Rabu (21-4)," ujar Pandra, Jumat 23 April 2021.
Baca Juga: Soal Dugaan Mesum, Dewan Kehormatan Panggil Oknum DPRD Pesawaran
Pandra menuturkan, atas laporan tersebut pihaknya akan meneruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk dipelajari lebih lanjut
"Intinya laporan tersebut sudah diterima untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.
Menurut Pandra, saat ini penyidik sedang memproses terkait laporan tersebut apakah terdapat unsur-unsur yang terpenuhi atau tidak.
"Intinya kita menerima dan ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Yang bisa menentukan atas unsur-unsur ini terpenuhi atau tidaknya nantinya akan terbukti, kami selaku penyidik hanya sifatnya melakukan berdasarkan fakta yang ada, dan penyelidikan sedang berlangsung saat ini," jelas Pandra. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum