Polda Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sutami

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan korupsi proyek kontruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami- Sribawono- SP Sribawono memasuki babak baru.

Usai melakukan gelar perkara pada Jumat 23 April 2021 siang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro.

"Gelar perkara ini dilaksanakan bersama para penyidik, pengawas internal dan dari Inspektorat daerah,” ujar Pandra, Jumat (23-4-2021) malam.

Pandra menuturkan, gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh Kabagwasidik, tim penyidik dan juga saksi ahli hukum.

"Yang telah menetapkan lima orang tersangka diduga pelaku tindak pidana korupsi. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” kata Pandra.

Namun demikian Pandra belum berkenan merinci siapa saja nama maupun inisial dari para tersangka yang baru ditetapkan tersebut. 

“Nanti ini (nama tersangka dan rilisnya) secara resmi sedang kita susun. Secepatnya akan kita rilis,” tutupnya. 

Laporan: Ira

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos