Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pringsewu

img
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Tanjunganom.

MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Satuan Reskrim Polres Pringsewu menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon/Desa Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Minggu (25-4-2021).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan pihaknya dibantu warga pada Minggu malam menangkap dua orang terduga pelaku pencuri motor. 

"Kedua pelaku yang kami tangkap merupakan warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," jelas AKP Sahril Paison, Senin (26-4).

Kasat Reskrim menjelaskan, saat penangkapan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap seorang pelaku (YA) dengan menembak kakinya karena melawan dan kabur dari petugas.

AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda milik korban Dwi Arca Renaldi (22) yang posisinya sedang diparkir di samping rumah pelapor di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda beat dan juga membekali diri dengan kunci leter T. Saat di TKP, pelaku sudah melakukan perusakan kunci kontak serta memindahkan dan menyalakan motor korban, namun aksi keduanya diketahui korban," terang Kasat Reskrim.

Dalam pencurian tersebut AS berperan mengendarai sepeda motor dan juga mengawasi keadaan di sekitar sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian.

Karena ketahuan, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Karena panik, akhirnya sepeda motor oleng kemudian terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa, sedangkan YA berhasil melarikan diri tetapi berhasil ditangkap petugas di wilayah Pekon Gumukrajin Kecamatan Pagelaran.

"Dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjunganom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus," terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor dan dua kunci leter T.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos