MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini itu diterima Pemprov Lampung atas pemeriksaan keuangan di lingkungan setempat, tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Selasa (27-4-2021).
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemprov tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan pemprov untuk menindaklanjuti rekomendasi maka BPK memberi opini WTP," sebutnya.
Dia pun berharap opini tersebut menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Sehingga ini akan menjadi kebanggaan bersama yang patut kita pertahankan. Kita berusaha untuk terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," sebutnya.
Dalam rapat paripurna itu, BPK menyerahkan LHP kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum