MOMENTUM, Gedongtataan--Pemkab Pesawaran akan menerbitkan surat edaran terkait peringatan Mayday atau Hari Buru yang jatuh pada tangal 1 Mei mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsakertrans) Kabupaten Pesawaran Heksus mengatakan, surat edaran tersebut terkait upaya pencegahan penularan covid-19.
Menurut dia, peringatan Mayday kerap dilakukan para buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa. Kondisi tersebut dapat memicu pontensi penularan covid-19.
Meski demikian, dia memperkirakan, peringatan Mayday di Kabupaten Pesawaran tidak akan terlalu memicu kerumunan massa.
"Pesawaran inikan belum bisa disebut wilayah industri. Jadi kemungkinan, peringatan mayday tidak akan terlalu memicu kerumunan massa. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kita akan tetap menerbitkan surat edaran," terangnya.
Dalan surat edaran itu, lanjut dia, pemkab mengimbau agar peringatan mayday tidak dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa yang bisa menimbulkan kerumunan massa dan memicu potensi penularan covid-19.
Berdasarkan data Disnakertrans, saat ini setidaknya ada 150 perusahaan di Kabupaten Pesawaran, dengan jumlah buruh mencapai ribuan orang. "Ada 150 perusahaan yang terdaftar, yang berderak di bidang konstruksi dan pangan, serta sektor jasa dan waralaba," ungkapnya.
Terkait aturan upah pekerja/buruh, Pemkab Pesawaran mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov Lampung, yakni Rp2,4 juta perbulan.
"Perubahan besaran upah, biasanya dirumuskan setiap akhir tahun melalui dewan pengupahan provinsi, karena Pesawaran belum ada dewan pengupahan, kita masih mengacu penetapan dari provinsi," terangnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum