Pasar Kotaagung dan Gisting Disemprot Desinfektan

img
Water canon Polres Tanggamus menyemprotkan desinfektan.

MOMENTUM, Kotaagung--Kabupaten Tanggamus kini masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Operasi yustisi dan penyemprotan disenfektan terus dilakukan agar pandemi segera berakhir.

Upaya pencegahan itu, pada Jumat (30-4-2021), dilakukan Satgas Covid-19 Tanggamus di dua tempat, Pasar Kotaagung dan Pasar Gisting. 

Kegiatan itu dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanggamus AKP Sururudin bersama personel TNI Kodim 0424/TGM serta koordinator Kasi Operasional Satpol PP Nana Supriadi.

Penyemprotan dimulai dari Jalinbar Kotaagung menuju Pasar Kotaagung, terminal. Tim melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, sebelum bergerak ke Pasar Gisting.

Sementara itu tim kedua juga melaksanakan operasi yustisi di Rest Area Pugung. Dipimpin Kasiwas Polres Tanggamus Iptu Jumbadio,  Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, dan Kasi Trantib Satpol PP Yusqi.

Satgas menindak masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan. Tidak memakai masker sebanyak 25 orang yang ditegus secara lisan dan tertulis. 

Sururudin mengungkapkan, Polres Tanggamus selain operasi yustisi, juga dilakukan penyemprotan disinfektan menggunakan kendaraan water canon. "Yang disemprot, jalan raya, pasar Kotaagung dan Pasar Gisting," ujar Sururudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Penyemprotan bertujuan mencegah penyebaran covid di area-area tempat warga beraktifitas khususnya pasar.

Di tempat sama, Kasi Fungsional Satpol PP Nana Supriadi mengatakan operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan hingga pandemi berakhir. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos