Dugaan Pengancaman Wartawan, Polda Kembali Panggil Mantan Walikota Bandarlampung

img
Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum PWI Lampung Rojali Umar (kiri).

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung masih menindaklanjuti perkara mantan walikota Bandarlampung Herman HN atas dugaan pengancaman dan penghinaan yang dilakukan terhadap wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelapor mewawancarai Herman HN terkait netralitas ASN yang mendukung isterinya Eva Dwiana pada Pilwakot 2020 lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sudah memanggil saksi dari beberapa pihak, termasuk terlapor Herman HN.

Usai meminta keterangan dari Dedi sebagai terlapor pada Selasa (4-5-2021, penyidik juga dikabarkan akan kembali memanggil mantan walikota itu untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam perkara tersebut karena tindakan tersebut menyangkut walikota dan kriminalisasi pers.

"Saat ini Polda Lampung masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut apakah unsur-unsur ini akan ditindaklanjut dengan unsur-unsur yang terpenuhi dalam laporan polisi tersebut," ujar Pandra, Selasa (4-5). 

Namun Pandra meminta berbagai pihak untuk memahami tugas penyidik yang memerlukan waktu untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti serta saksi. 

"Mari kita berikan kesempatan kepada para penyidik untuk dapat mengungkap kasus ini," kata dia.

Sementara Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum PWI Lampung Rojali Umar meyakini perkara pengancaman wartawan tersebut akan berujung ke Pengadilan.

Rojali menuturkan, penanganan perkara menjadi lambat, karena pada awalnya tim Herman HN mencoba mengadukan LampungTV ke Dewan Pers. 

"Herman HN kalah lewat 3 kali sidang. Pada perkara yang dikuasakan kepada tim Wahrul Fauzi Silalahi, pengacara merangkap anggota DPRD Lampung itu, Dewan Pers menilai Dedi Kapriyanto tidak menyalahi UU Pokok Pers atau Kode Etik Jurnalistik," ungkapnya.

Rojali menambahkan, sebagai pejabat publik, Herman HN tidak pantas mengancam memecahkan kepala wartawan, karena hasratnya ingin memenangkan isterinya pada Pilkada 2020 yang lalu.

Dia melanjutkan, materi wawancara Dedi Kapriyanto juga akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu. Komisi ASN di Jakarta juga menyatakan Kepala Dinas terkait bersalah dan tidak netral dalam Pilkada Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos