Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Engsit

img
Sidang praperadilan kasus korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang diminta membatalkan penetapan Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka kasus korupsi proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Handoko, menilai penetapan Engsit, komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), sebagai tersangka kasus korupsi tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 KUHP. 

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Rabu (19-5-2021), Handoko mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilakukan sebelum ada hasil audit kerugian negara dari BPK atau lembaga keuangan negara lainnya.

"Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena ruh dan substansi pasal itu adalah adanya kerugian negara, sedangkan dalam perkara ini belum ada audit BPK dan BPKP maupun audit lembaga lain dalam ketentuan undang-undang," ujar Handoko ditemui usai sidang.

Untuk itu, kata Handoko, pada proyek preservasi rekonstruksi jalan tersebut belum bisa dikatakan adanya kerugian negara. Sehingga pihaknya berpendapat dengan tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga manapun, maka penetapan tersangka ini tidak memenuhi pasal 184 KUHP. 

Kemudian, lanjut Handoko, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tahapan proses suatu perkara harus ada penyelidikan, penyidikan dan baru ada penetapan tersangka.

Dikatakan Handoko, dalam perkara ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi. Khusus kliennya tersangka Engsit terdapat dalam laporan polisi nomor 490.

"Tapi untuk klien kami, Hengki ini belum ada dan belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri yaitu dalam LP Nomor 490 itu," kata Handoko.

Padahal dalam ketentuan mahkamah konstitusinya, menurut Handoko, disamping ada dua bahan bukti yang cukup, juga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor yakni Hengki Widodo alias Engsit.

"Malah Hengki diperiksa untuk tersangka yang lain. Tetapi untuk tersangkanya beliau, pada laporan polisi itu beliau belum pernah diperiksa. Substansinya ini sekitar itu. Kami meminta kepada hakim, praperadilan yang kami ajukan ini bisa ditinjau oleh majelis hakim supaya dapat dibatalkan," ungkapnya.

Disinggung terkait Polda Lampung masih menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu, Handoko menjawab apabila Polda Lampung mau menetapkan tersangka harus ikut ketentuan aturan.

"Kan ditunggu dulu auditnya. Kalau ada baru dicari siapa tersangkanya. Contoh perkara pembunuhan harus ditemukan dulu mayatnya. Oh ada peristiwa pembunuhan baru disidik siapa yang bertanggung jawab. Logikanya sekarang dibalik. Ditetapkan tersangka baru dicari auditnya ada kerugian negara enggak. Menurut kami terjadi perbedaan antara kami dengan pihak kepolisian di situ," bebernya.

Menanggapi dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik untuk menetapkan tersangka, Handoko mengatakan, hal tersebut belum bisa memenuhi unsur Pasal 184 lantaran jika hanya keterangan saksi dan ahli tidak mengarah pada tersangka.

"Inilah tersangkanya dan inilah pelakunya dan bukti materilnya apa. Ya itu tadi kalau hanya keterangan saksi dan ahli tidak mengarah ke tersangka belum bisa memenuhi pasal 184," katanya. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos