KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Ramadan dan Lebaran

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebutkan berdasarkan data hingga 17 Mei 2021, KPK telah menerima laporan gratifikasi dengan total nilai Rp198,18 juta.

"Hingga 17 Mei 2021 KPK menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 juta," tulis Ipi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Jumat (21-5-2021).

Dia menjelaskan, ada 81 laporan berupa penerimaan gratifikasi. Sedangkan lima laporan lainnya berupa penolakan. 

"Dengan rincian, 20 laporan berasal dari BUMN, 17 dari kementerian, 40 dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sembilan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," bebernya.

Dia menerangkan, penerimaan gratifikasi itu terdiri dari barang dan uang tunai. Antara lain: parcel makanan total dengan Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. 

"Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000," tuturnya.

Menurut dia, pemberian itu dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. "Hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," ujarnya.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. 

"GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan disampaikan melalui surat/pos," sebutnya.

Berdasarkan data sejak 2017 hingga 2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Rinciannya: 163 laporan pada 2017, 2018 ada 169 laporan, 2019 ada 188 laporan, dan 134 laporan di tahun 2020. 

KPK pun mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait momen bulan Ramadan dan Idul Fitri.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tegasnya.

Dia menegaskan, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," terangnya.

Dia menjelaskan, hal itu mengacu kepada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Bagi pelapor yang menyampaikan laporannya dengan diminta mengisi formulir yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.

"Lalu, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima, tempat dan waktu penerimaan, uraian jenis, nilai yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan dan bukti dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi," terangnya. 

Dia pun menerangkan, formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. 

"Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]," tutupnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos