MOMENTUM, Pringsewu--Satu pengunjung cafe atau tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu dinyatakan rekatif covid-19.
Fakta tersebut didapat dari hasil rapid tes covid-19, dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanan tim satgas covid-19 Kabupaten Peringsewu pada sejumlah cafe dan tempat hiburan malam, Sabtu (22-5-2021).
Kepala Bagian Operasionl Polres Pringsewu AKP.Martono mengatakan, operasi yustisi untuk lebih mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam operasi yustisi semalam, di sejumlah cafe dan tempat hiburan malam, masih banyak kit dapati warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak," kata AKP.Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri.
Para pelanggara prokes tersebut, lanjut dia, diberikan sanksi ditempat, berupa teguran dan hukuman pushup.
Selain sanksi di tempat, aparat juga melakukan rapid tes antigen secara acak kepada delapan belas orang pengunjung cafe yang melanggar prokes. Hasilnya, satu orang dinyatakan reaktif covid-19.
"Ada satu orang pengujung inisial E, usia 19 tahun warga Kecamatan Ambarawa, yang hasil rapid tesnya reaktif covid-19. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah singgah isolasi mandiri untuk menjalani perawatan," terangnya.
Saat ini, Kabupaten Pringsewu masih berstatus daerah zona orange penyebaran covid-19. Untuk itu, seluruh elemen diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitasi, untuk mencegah semakin meluasnya penularan covid-19.
"Kabupaten Pringsewu masih masuk zona orange penyebaran Covid-19, untuk itu selalu disiplin prokes dengan menerapkan 5M, agar kita semua terhindar dari penularan covid-19," imbaunya. (**)
Laporan: sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum