MOMENTUM, Bandarlampung--Enam fraksi di DPRD Kota Bandarlampung meminta DPP PDIP mengevaluasi Wiyadi selaku Ketua DPRD setempat.
Keenam fraksi itu antara lain: Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem dan Fraksi Persatuan Bangsa (gabungan).
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung Benny HN Mansyur saat jumpa pers di Begadang Resto, Rabu (26-5-2021).
Benny menyebutkan, dibawah kepemimpinan Wiyadi, situasi di DPRD Bandarlampung dinilai sudah tidak kondusif. Bahkan, Wiyadi juga dinilai sengaja menciptakan kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak dan keberpihakan untuk kepentingan pribadi guna mendapatkan kekuasaan terpusat di DPRD kota Bandarlampung.
Dia pun menyebutkan, sebagai ketua, Wiyadi tidak lagi menghormati prinsip musyarawah mufakat, seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Maka demi perjalanan dan perkembangan demokrasi yang positif bagi bangsa ini secara umum dan khususnya kota Bandarlampung, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan tegas mengevaluasi kinerja Ketua DPRD," tegasnya.
Enam fraksi yang terdiri dari 36 anggota legislatif itu juga segera mengirimkan surat kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, guna mengevaluasi kinerja ketua DPRD Bandarlampung.
Benny menerangkan, ada empat poin evaluasi yang disampaikan ke DPP PDIP. Pertama dalam pengambilan kebijakan Ketua DPRD tidak transparan dan akuntabel. Sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Lalu Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 pasal 51 huruf i.
Kemudian, dalam pengambilan kebijakan Ketua DPRD cenderung arogan dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya.
Ketiga, dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip kehati-hatian. Sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam merubah jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah.
Selanjutnya, dalam prinsip kolektif kolegial Wiyadi juga mengabaikan peran wakil-wakil ketua, dengan tidak memperbolehkan para mereka menandatangi SPT atau surat keluar tanpa ijin dari yang bersangkutan. Wakil ketua juga tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 48 ayat b.
"Karena itu, dengan segala hormat kami mohon kepada Ibunda Megawati selaku ketua umum DPP PDIP agar dapat sekiranya mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan diatas. Guna keberlangsungan pembangunan di Kota Bandarlampung sesuai dengan kerangka NKRI," jelasnya.
Menurut dia, PDIP merupakan partai pemenang pemilu di Bandarlampung. Sehingga mereka pun mengirimkan suratnya ke DPP PDIP.
"Apabila ketua ini dipilih anggota DPRD, pasti kami sudah melakukan mosi tidak percaya. Maka itulah kami sampaikan surat ini kepada partai yang menunjuk pimpinan tersebut, agar dilakukan evaluasi kinerja," tuturnya.
Senada, Anggota Fraksi Demokrat Agusman Arief menambahkan, apa yang disampaikan Benny berdasarkan aturan.
"Teman-teman yang mendatangani ini tidak ada unsur pemaksaan. Apabila nanti ada mencoba merubah apa yang teman-teman rasakan, maka itu adalah intervensi atau pemaksaan kehendak," sebutnya.
Dia juga berharap Ketua Umum PDIP mengevaluasi kinerja Wiyadi sebagai ketua DPRD Bandarlampung. "Bagaimana bentuk evaluasinya itu adalah kewenangan dari Ibu Megawati yang kami banggakan," ujarnya. (**)
Laporan: Sulaiman
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum