MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Lampung musnahkan ganja dan sabu 252 kilogram (kg). Terdiri dari 247,5 kg ganja dan lima kg sabu.
Barang bukti narkoba itu dibakar di gedung kremasi jenazah di Lempasing, Bandarlampung, Kamis 27 Mei 2021.
Kepala BNN P Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah dilakukan penyisihan yang akan digunakan untuk penelitian di laboratorium dan juga pembuktian perkara di pengadilan.
Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dari kurir narkotika berinisial HS dan HR berupa ganja seberat 247,5 lebih kg, kemudian kurir berinisial LA dan EJ barang bukti sabu seberat 4 kg, dan pengedar berinisial S, BA, dan IR narkotika jenis Sabu 1 kg, periode Januari hingga bulan Mei 2021.
"Pemusnahan ini sebagai persyaratan dan perlakuan terhadap barang bukti dan juga kesempatan dan sinergi aparat penegak hukum dan instansi lain di Provinsi Lampung. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan trematorium sehingga bisa Langsung menjadi abu," ungkapnya.
Jafriedi juga menerangkan, dalam penangkapan ini, tidak ada jaringan yang berasal dari luar negeri. Tetapi masih dalam jaringan dalam negeri yakni Aceh, Medan dan Lampung.
"Untuk berapa jumlah jaringan saat ini, kami tidak bisa memberitahu karena ini konsumsi internal," ujarnya.
Dia juga berharap, dengan pemusnahan ini semua masyarakat tahu, bahwa barang bukti yang ada di aparat penegak hukum baik BNN dan Polda, semua dimusnahkan dengan disaksikan dengan instansi terkait.
"Jadi tidak ada lagi masyarakat yang mengira bahwa barang bukti diselewengkan," ujarnya. (*)
Laporan: Sulaiman
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum