Harianmomentum--Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Bandarlampung akan bertindak tegas dan melakukan penjemputas secara
paksa apabila tersangka narkoba mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker)
kota setempat Gumsoni tidak menghadiri pemeriksaan kasus tersebut.
"Jika
yang bersangkutan tidak mengindahkan himbauan ini, maka petugas akan melakukan
upaya penjemputan paksa," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani
Budi Pitono, Jumat (24/3).
Menurut dia,
pihaknya telah membentuk tim untuk menjemput paksa, jika yang bersangkutan
tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung.
Terkait
status Gumsoni, Kapolresta menegaskan telah ditingkatkan menjadi tersangka
berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara kasus tersebut.
"Statusnya
sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan
saat penggerebekan dan gelar perkara kasus tersebut," kata Murbani.
Mengenai
keberadaan tersangka, Kapolresta menjelaskan pasca penggeledahan di ruang
kerjanya, petugas hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong),
satu paket sabu, sisa pakai sabu, pirex dan sepucuk senjata api jenis air
softgun. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada di ruangan.
Petugas telah
berupaya mencari yang bersangkutan di rumahnya, rumah kerabatnya dan rumah
rekannya, tetapi tidak ada. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tersangka agar
bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung.
"Keberadaannya
masih di wilayah Bandarlampung, karena itu kita mengimbau agar kooperatif, apa
lagi yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang mengerti hukum,” ujarnya.(bin/asn)
Editor: Momentum