Polresta Jemput Paksa Mantan Kadisnaker Bandarlampung

img
Gumsoni

Harianmomentum--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung akan bertindak tegas dan melakukan penjemputas secara paksa apabila tersangka narkoba mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota setempat Gumsoni tidak menghadiri pemeriksaan kasus tersebut.

"Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan himbauan ini, maka petugas akan melakukan upaya penjemputan paksa," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, Jumat (24/3).

Menurut dia, pihaknya telah membentuk tim untuk menjemput paksa, jika yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung.

Terkait status Gumsoni, Kapolresta menegaskan telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara kasus tersebut.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan saat penggerebekan dan gelar perkara kasus tersebut," kata Murbani.

Mengenai keberadaan tersangka, Kapolresta menjelaskan pasca penggeledahan di ruang kerjanya, petugas hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, sisa pakai sabu, pirex dan sepucuk senjata api jenis air softgun. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada di ruangan.

Petugas telah berupaya mencari yang bersangkutan di rumahnya, rumah kerabatnya dan rumah rekannya, tetapi tidak ada. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung.

"Keberadaannya masih di wilayah Bandarlampung, karena itu kita mengimbau agar kooperatif, apa lagi yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang mengerti hukum,” ujarnya.(bin/asn)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos