Jalur Zonasi, SMA di Metro Sepakati Tak Jadikan Surat Domisili Syarat PPDB 2021

img
MKKS SMA Kota Metro menggelar sosialisasi teknis PPDB tahun 2021.

MOMENTUM, Metro--Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kota Metro, sepakat tidak lagi memberlakukan surat domisili sebagai salah satu syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Kepala MKKS SMA Kota Metro, Suparni mengatakan, pada proses PPDB 2021 surat domisili sudah tidak berlaku.

"Jadi setiap kecamatan dan kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Domisili. Kini, yang kami jadikan acuan adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil, itu pun minimal 1 tahun sebelumnya," kata Suparni, Kamis (3-6-2021).

Dijelaskannya, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB jenjang SMA dikategorikan dalam empat jalur, yakni zonasi dengan kuota 50 persen, afirmasi dengan kuota 15 persen, dan jalur perpindahan tugas lrangtua atau wali dengan kuota 5 persen, serta jalur prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.

"Ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kecurangan pada proses PPDB, dan kami akan lebih memperketat disetiap tahapan," ujarnya.

Bahkan, Suparni menambahkan, dalam setiap proses pendaftaran PPDB tidak dipungut biaya sepeserpun. Peserta didik bisa langsung mengakses di smartphone masing-masing. 

"Pembiayaan pada saat mendaftar tidak ada. Namun, nanti ada daftar ulang. Itu yang memerlukan biaya, hanya saja itu digunakan untuk keperluan membeli seragam dan sifatnya personal siswa," tambahnya. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Lampung, Indarti mengatakan, untuk jalur prestasi non akademik nantinya akan diseleksi secara serius. 

"Memang pada proses ini memerlukan perhatian khusus. Nanti untuk penghargaan bisa sesuai tingkatan dan berkelanjutan. Mulai dari juara tingkat kota, provinsi bahkan nasional," ucapnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos