Dianggap Tak maksimalkan tapping box, Empat Restoran di Bandarlampung Ditutup Sementara

img
Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandarlampung menutup sementara empat restoran yang mengemplang pajak. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat restoran di Bandalrampung ditutup sementara oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), Selasa (8-6-2021).

Antara lain: Bakso Son Haji Sony 1 di Jalan Woltermonginsidi, Restoran Begadang 2 di Jalan Pangeran Diponegaro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jenderal Sudirman serta Geprek Bensu Lampung di Jalan Teuku Umar.

Inspektur Kota Bandarlampung M Umar mengatakan, penutupan sementara itu dilakukan karena empat restoran tersebut, tidak memaksimalkan penggunaan tapping box dan belum membayar tunggakan.

Dia menerangkan, sebelum dilakukan penutupan, empat restoran tersebut telah diberi peringatan hingga tiga kali. 

"Sebelumnya sudah diberikan peringatan sampai tiga kali. Saat ini kita eksekusi (tutup sementara, red) agar menjadi efek jera, sehingga membayar kewajibannya," terangnya.

Umar menegaskan, penggunaan tapping box untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak restoran 

"Serta menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing)," jelasnya.

Menurut dia, penutupan itu dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dibuka setelah wajib pajak menyelesaikan tunggakan yang dimiliki.

"Semakin cepat menyelesaikan permasalahan ini, maka semakin cepat tempat usahanya kami buka," ujarnya.

Selain itu, keempat wajib pajak tersebut juga diminta untuk mengajukan permohonan dan diberikan jangka waktu hingga tiga hari.

"Dalam surat permohonan itu, nanti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, agar restoran dapat dibuka kembali," sebutnya.

Dia menegaskan, jika wajib pajak tidak mengindahkan perwali dan tetap melanggar, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha. "Sanksi paling akhir pencabutan izin," tegasnya.

Sedangkan, jika wajib pajak nekat membuka segel yang telah dipasang maka hal itu telah masuk ranah hukum pidana.

"Segelnya tidak boleh dibuka, kalau dilanggar itu sudah pidana. Nanti ada patroli dari Pol PP untuk pengawasan," jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi mengatakan, potensi pajak di Bakso Son Haji Sony 1 jika menggunakan tapping box dapat mencapai sekitar Rp60 juta perbulan.

"Tapi yang disetorkan hanya sekitar Rp30 juta perbulan. Sedangkan, Restoran Begadang 2 potensi pajaknya sekitar Rp150 juta tapi yang disetorkan hanya Rp40 juta," kata Yanwardi.

Kemudian untuk Rumah Makan Padang Jaya potensi pajaknya dapat mencapai sekitar Rp16 juta. Namun yang dibayarkan hanya Rp5 juta.

"Untuk Geprek Bensu Lampung, pajaknya berpotensi sekitar Rp20 juta. Tapi berdasarkan pembayaran pajak terkahir hanya Rp7 juta," terangnya.

Meski demikian, Yanwardi tidak dapat menyebutkan berapa total kerugian pajak dan jumlah tunggakan setiap tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara tersebut. "Kerugian secara spesifik belum dihitung, nanti akan kita cek," ujarnya.

Menanggapi hal itu, salah satu manajemen Bakso Son Haji Sony 1 yang enggan menyebutkan namanya menolak penutupan sementara tersebut dan membantah tidak menggunakan tapping box.

"Tapping box selalu kami pakai, mungkin saksinya banyak makanya nanti saya mau ketemu timnya dulu. Yang jelas untuk penutupan kami menolak, kita membantah tidak menggunakan tapping box," klaimnya.

Dia menekankan, Bakso Son Haji Sony selalu menggunakan tapping box pada setiap transaksi pembayaran oleh para konsumen di tempat usahanya.

"Intinya kita memakai tapping box dan disarankan Sai Pepadun, kita juga sudah pakai intinya itu gitu, nanti gini aja mas saya mau ketemu dengan tim dulu, nanti dulu aja ya maaf-maaf," sebutnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos