Pria 31 Tahun Dibekuk Tekab Tanggamus

img
Petugas menginterograsi tersangka pencurian di Mapolres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Gisting--Diidentifikasi jadi pelaku pencurian, pria 31 tahun dibekuk Tim Khusus Andibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Senin (5-7-2021).

Oknum warga Pekon/Desa Menggala Kecamatan Kotaagung Timur itu teridentifikasi menjadi terduga pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Gisting. 

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti handphone Xiaomi milik korban dan mobil Avanza warna silver BE 1168 UR yang dipergunakan sebagai alat kejahatan.

Tersangka melakukan kejahatan tersebut seorang diri karena melihat rumah dalam keadaan kosong saat hendak membeli pakan burung di warung sebelah rumah korban.

Modus lain digunakan tersangka dengan mengucapkan salam untuk memastikan bahwa pemilik rumah tidak berada di dalam, lalu melancarkan aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan 11 April 2021 atas nama korbannya Syafrudin (65) warga Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan dinihari tadi pukul 00.15 Wib saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dia melanjutkan, penangkapan tersebut juga berdasarkan hasil keterangan saksi yang memergoki perbuatan tersangka dan mengingat dengan akurat postur tubuh pelaku.

"Tersangka juga sempat dipergoki kerabat pemilik rumah, dari keterangan tersebut tersangka tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti yang dikuasainya," ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis pencurian terjadi pada Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 14.30 Wib, bermula saat pulang dari kebun yang tidak jauh dari rumahnya mendapati pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.

Didampingi kerabatnya, kemudian korban memeriksa keadaan di dalam rumah sudah diacak-acak, lalu diperiksa barang-barang yang ada kemudian didapati handphone telah hilang.

Barang-barang yang hilang tersebut meliputi jam tangan laki-laki, 4 gram cincin emas, uang Rp3 juta, 1 unit HP Xiomi, STNK Motor Yamaha Mio warna Hitam BE 4731 ZB, 1 set kunci rumah, tas pinggang berisi 2 lembar STNK, 1 ATM dan buku tabungan Bank Mandiri. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp12 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan Proses Hukum," jelasnya.(**)

Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos