Komut PTPN XI Dedi Mawardi Berpulang

img
Almarhum Deddy Mawardi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kembali memberikan duka. Kali ini, tokoh asal Lampung yang juga Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Deddy Mawardi menghembuskan nafas terakhir akibat terpapar Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum, almarhum meninggal selama perawatan di Rumah Sakit Hermina Lampung, Jalan Tulangbawang, Enggal, Bandarlampung, Rabu (7-7-2021).

Pria kelahiran Tanjungkarang pada 26 Mei 1963 itu kondisinya semakin memburuk ketika mendengar kabar istrinya, Siti Noor Laila, positif Covid-19.

Jenazah almarhum Deddy Mawardi rencananya akan dimakamkan sore ini dengan standar pemakaman protokol kesehatan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumah orang tuanya, di Kebonjahe, Bandarlampung.

Semasa hidupnya, Ketua Seknas Jokowi Lampung itu menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1991 dan hingga saat ini menempuh pendidikan Magister Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

Almarhum juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandarlampung periode 1995-1997, aktif di Yayasan Pendidikan & Bantuan hukum Indonesia sebagai Ketua Harian (1998-2001), sebagai Sekretaris Dewan Nasional pada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (1997-2000), Law Firm Mangkunegara & Partners Jakarta sebagai advokat dan konsultan (2003-2005), pendiri Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak DAMAR Lampung (2000-sekarang), sebagai Ketua pada Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bandar Lampung (2007-2011), sebagai Senior Patrners di Law Firm MAWARDI & PARTNERS (2008-sekarang), dan sebagai Direktur pada Lembaga Riset & Kajian Kebijakan “IPOR” Lampung (2014-sekarang).

Menjabat sebagai dewan komisaris PT Perkebunan Nusantara XI sesuai surat pemegang saham nomor SK-179/MBU/09/2015 dan KPJAK/Hold/SKPTS/R/13/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan komisaris PT Perkebunan Nusantara XI.

Berdasarkan SK Pemegang Saham nomor : SK-190/MBU/09/2017 dan nomor : 3.06/SKPTS/R/101/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI, diangkat menjadi Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen sesuai Keputusan Pemegang saham Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Selaku Para Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara XI Nomor : SK- 192 /MBU/ 06 /2020 Nomor : DSDM/SKPTS/R/ 113 /2020Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI.(**)

Laporan: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos