MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menghentikan sementara persidangan sejak Kamis (8-7-2021) hingga Senin (12-7-2021).
Penghentian sementara persidangan di PN Tanjungkarang itu tertuang dalam keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01/105/ KP.05.1/ VII/ 2021. Informasi ini dipublikasikan melalui media sosial @PN.tanjungkarang.
Informasi yang dihimpun, penghentian aktivitas persidangan itu karena sejumlah pegawainya terpapar Corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0822-5361-XXXX tidak menjawab. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum