Satresnarkoba Tangkap Pengedar di Tulangbawang

img
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukum setempat.

Pengedar narkotika ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Jalar Raya Bawanglatak, Selasa (6-7-2021) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pengedar berinisial YI alias YO (39), merupakan warga Jalan Raya Bawanglatak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Kamis (8-7-2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,41 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21) yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

"Menurut keterangan FO, dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI. Dari keterangan itulah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

Kini, petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Terhadap YI, petugas mengenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos