Rutan Kotaagung Doa Bersama agar Covid-19 Berakhir

img
Jajaran petugas Rutan Kotaagung bersama warga binaan memanjatkan doa memohon agar pandemi covid-19 segera berakhir

MOMENTUM, Kotaagung--Peningkatan kasus positif covid-19 yang terus terjadi menggugah keprihatian berbagai pihak. Tak terkecuali para petugas dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Terkait hal tersebut, jajaran Rutan Kelas IIB Kotaagung bersama para warga binaan menyelenggarakan doa bersama. Kegiatan yang diawali salat taubat itu berlangsung di aula rutan setempat, Selasa(13-7-2021). 

Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Lampung.

"Melalui kegiatan ini, kami mengetuk pintu langit memohon kepada Allah Subahanahu Watalla, agar segera melenyapkan pandemi covid-19 dari Indonesia, dan kita semua dapat kembali beraktifitas secara normal," kata Akhmad Sobirin Kasubsi Pelayanan Tahanan JM Prameswari.

Dia juga meningatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khsusunya warga binaan rutan tersebut, agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan covid-19.

"Kita semua harus tetap berikhtiar. Utamanya dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, khususnya di lingkungan rutan ini," imbaunya.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-566.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021, ada 27 warga binaan rutan setempat yang mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan)  Susulan Idul Fitri 2021.

"Pada Idul Fitri lalu ada 27 warga binaan yang secara substantif sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, namun saat itu secara administratif belum memenuhi karena belum turunnya surat eksekusi dari kejaksaan. Karena itu, hari ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM, 27 warga binaan itu ditetapkan mendapat remisi Idul Fitri susulan," terangnya. Ada pun, jumlah remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan pemotongan masa tahanan. (**)

Laporan: galih

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos