Tangkap Komplotan Pencuri Truk, Tekab Pesawaran Tembak Dua Tersangka 

img
Tiga pelaku dan barang bukti unit kendaraan saat diamankan personel Satreskrim Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Komplotan kejahatan pencurian satu unit mobil truk merk Mitsubishi jenis Colt Diesel berhasil ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim Polres Pesawaran. Bahkan, dua diantaranya harus menahan sakit akibat ditembak di bagian lutut. 

Ketiga pelaku tersebut: MD (34) warga Desa Wiyono, AS (36) warga Desa Sukadadi serta EP  (34) warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan.  

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama mengatakan ketiganya mencuri satu unit mobil truck di sebuah Gudang Kosong Dusun Wayhui Desa Wiyino Kecamatan Gedongtataan pada Rabu (21-7) lalu. 

“Truk berwarna merah tersebut milik PT Pelita Kemala yang saat kejadian tengah di parkirkan oleh sang sopir inisial SY (pelapor kejadian tersebut. red),” katanya mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (23-7-2021). 

Menurut Eko, ketika hendak berangkat kerja pelapor mengetahui truk tersebut sudah tidak ada lagi di tempat terakhir parkir. Menurut keterangan pelapor di dalam truk tersebut terdapat STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan BRI atas namanya. 

Setelah mendapat keterangan yang cukup dari pelapor dan berdasarkan serangkaian penyelidikan pada Kamis (22-7-2021) sekira jam 10.00 Wib, pihaknya menuju lokasi pelaku EP dan berhasil meringkusnya. 

“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian ke arah Pringsewu, lantas tim melakukan penyekatan dan berhasil menangkap salah satu pelaku,” ujarnya. 

Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap AS di Pelabuhan Bakauheni, setelah itu dikembangkan lagi ke otak pencurian tersebut yaitu MD di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan. 

Eko menyebut, saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku melawan petugas, dan dilakukan penembakan di bagian lutut sebelah kanan. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Eko.(**) 

Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos