Dua Terduga Pemeras Penumpang Bus Ditangkap di Bakauheni

img
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin saat konferensi pers.

MOMENTUM, Kalianda--Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menangkap dua pria berinisial W dan D karena diduga memeras penumpang bus di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua pria itu memanfaatkan kebijakan penyekatan yang dilakukan pemerintah terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Kedua pria itu, W yang merupakan oknum pegawai outsourcing PT ASDP dan D oknum supir travel gelap. Mereka diringkus Satuan Reskrim Polres Lamsel pada Sabtu (24-07-2021).

Selama pemberlakukan dalam PPKM, pemerintah mengeluarkan kebijakan antara lain, setiap penumpang bus yang akan bepergian ke luar daerah harus memiliki surat antigen Covid-19.

Menurut Kapolres Lamsel, AKBP Edwin kedua oknum itu diduga meminta uang kepada dua penumpang bus yang tidak memiliki surat antigen masing-masing Rp200 ribu. 

"Kedua penumpang yang tidak mempunyai surat rapid antigen itu diangkut menggunakan kendaraan roda dua. Tidak masuk ke mobil, tapi lewat jalur lain masuk pelabuhan," kata Edwin saat menggelar konferensi pers, Rabu (28-7-2021).

Menurut Kapolres, D menjual surat hasil rapid antigen yang diduga palsu dengan nama Klinik Budhi Pratama dengan alamat Bandarlampung kepada kedua penumpang Rp200 ribu per orang.

Selain menangkap dua orang, polisi menyita 16 lembar surat hasil rapid antigen yang masih kosong. Surat ini ditemukan di mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-2300-SRR milik pelaku D yang dijadikan angkutan umum.

"Ini surat antigen tapi tidak dilakukan rapid antigen. Berdasarkan penyelidikan, tidak ada Klinik Budhi Pratama. Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bandarlampung," tuturnya.

Dia mengungkapkan, D mendapatkan surat hasil rapid antigen dengan cara mencetak sendiri di wilayah Lampung Timur.

"Kita juga sudah melakukan penyitaan 1 unit CPU, 1 printer, 1 scanner yang digunakan. Jadi pembuatan surat rapid antigen dari klinik dibuat di Lampung Timur," katanya.(*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos