MOMENTUM, Waykanan--Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap BK, 32 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BK ditangkap di Kampung Tanjungraja Giham Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, menagatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 27 Juli 2021 tentang peredaran sabu di Kampung Tanjungraja.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan menangkap satu orang laki-laki berinisial BK tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan tersangka, polisi menemukan di kantong celana depan BK sebelah kanan, satu bungkus klip bening berisi sabu. Juga, sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sekitar 1,60 gram
Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (*)
Laporan: Vita
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum