Waspada! 13 Kabupaten/Kota Zona Merah

img
Data Pemetaan wilayah resiko penyebaran covid-19.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga belas kabupaten/kota di Lampung masuk zona merah penyebaran covid-19.

Hal itu berdasarkan wilayah resiko penyebaran covid-19 hasil penilaian Tim Gugus Tuas Pusat pada 25 Juli hingga 1 Agustus 2021.

Dalam data itu, terlihat hanya dua kabupaten/kota saja yang berada di zona oranye (resiko sedang): Waykanan dan Mesuji.

Sedangkan sisanya, berada di zona merah: Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Selanjutnya: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, Tanggamus, Pesisir Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang dan  Kabupaten Tulangbawang Barat. 

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, saat ini kasus covid-19 mencapai 36.419. Rinciannya 27.804 dinyatakan sembuh, 2.352 pasien meninggal dunia dan sisanya masih menjalani isolasi. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos