MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api mulai 13 Agustus 2021 wajib menunjukkan kartu vaksi Covid-19.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Banarlampung, Jaka Jarkasih mengatakan, kartu vaksin diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
"Wajib menunjukkan surat, kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Jaka Jarkasih di Bandarlampung, Jumat (13-8-2021).
Dalam Surat Edaran Kemenhub No 17 Tahun 2021, kata dia, juga ada ketentuan lain. Yaitu, pelanggan KA jarak jauh wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam, surat vaksin dosis pertama.
Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku. Kemudian bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.
Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.
"Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes covid-19 yang Negatif," jelasnya.
Jaka menambahkan, bagi calon penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya. (*)
Laporan: Ira/Rls
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum