MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat dilarang mengadakan perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021 yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Provinsi Lampung yang ditandatangani Sekprov Fahrizal Darminto.
Dalam SE itu disebutkan, perayaan HUT RI bisa dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas hari bersejarah tersebut.
Kemudian, untuk kegiatan ceremonial atau upacara bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan itu juga mengutamakan penggunaan teknologi.
Selanjutnya, tidak diperkenankan mengadakan perlombaan yang dapat berpotensi terjadi kerumunan dan menimbulkan penularan covid-19.
Disarankan, kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT RI dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi atau secara virtual.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan SE Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ perihal Pedoman Teknis Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
SE itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Mendagri Nomor 003.1/4212/SJ tentang Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI dan kondisi pandemi covid-19. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum