MOMENTUM, Bandarlampung--Rumah Sakit (RS) Darurat ternyata belum memilili izin operasional yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.
Atas dasar itulah, Kemenkes melakukan visitasi ke RS yang terintegrasi dengan RS Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Bandarlampung, Kamisn(19-8-2021).
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, izin operasional merupakan satu paket dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkes.
Visitasi tersebut dimaksudkan untik melihat kelayakan RS Darurat yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien covid-19.
"Hari ini sedang menerima visitasi dari Kementerian Kesehatan untuk melihat kelayakan. Ya mudah-mudahan habis visitasi ini akan langsung ke luar rekomendasi," kata Reihana.
Dia menjelaskan, visitasi yang dilakukan Kemenkes RI itu hanya berlangsung satu hari. Sehingga, diharapkan RS darurat itu bisa langsung beroperasional dan melayani masyarakat Lampung yang terkonfirmasi covid-19 setelah memiliki izin operasional.
Sayangnya, pihak RSPBA Bandarlampung enggan berkomentar banyak terkait dengan visitasi Kemenkes RI tersebut.
"Sebentar ya, karena saya akan mendampingi visitasi untuk menentukan izin operasional," kata Yanti dari Bagian SDM RSPBA Bandarlampung.
Disinggung soal belum adanya izin operasional, dia berkilah telah memilikinya. "Oh sudah. Pada dasarnya sudah siap," singkatnya.
Begitu juga, tim dari Kementerian Kesehatan belum enggan dimintai keterangan dengan alasan masih melakukan visitasi.
"Kita lagi kerja, masih melakukan visitasi. Nanti dengan ketua tim saja," kata salah satu anggota tim Kemenkes RI. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum