Kapasitas Maksimal 50 Persen, Mal Boleh Buka Hingga Jam Delapan Malam

img
Presiden Joko Widodo.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah sempat ditutup beberapa pekan, pusat perbelanjaan (mal) diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers secara virtual, Senin (23-8-2021) malam.

Menurut Jokowi, beberapa indikator pandemi covid-19 sudah mulai membaik. Atas dasar itu, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. 

Antara lain: tempat ibadah bisa diperbolehkan buka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang. Lalu, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang permeja dan jam operasional hingga 20.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga 20.00 WIB. Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat," jelasnya.

Kemudian, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. "Namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari," ujarnya.

Jokowi menyebutkan, penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Meski demikian, situasi covid-19 yang kian membaik itu harus tetap disikapi dengan hati-hati dan kewaspadaan. 

Karena itu, pembukaan aktifitas masyarakat harus dilakukan secara bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing serta angka vaksinasi. 

"hal itu perlu dilakukan agar pembukaan aktifitas tdk berdampak peningkatan kasus," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos