MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi III DPRD Bandarlampung wacanakan usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran sistem drainase.
Untuk itu, Komisi III dan Tim Ahli Penyusun Raperda membahas wacana tersebut di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (25-8-2021).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Yuhadi dari Fraksi Golkar didampingi Sekretaris Ilham Alawi (Gerindra). Diikuti sejumlah anggota Komisi III serta Tim Ahli dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundangan undangan (PSKP) Universitas Bandarlampung (UBL)
Yuhadi menyampaikan, raperda itu merupakan inisiatif Komisi III yang akan diusulkan untuk dijadikan Perda.
"Hasil kajian kita, raperda ini sangat dibutuhkan untuk menjadikan grand desain pembanguan drainase di Bandarlampung," jelasnya.
Dia pun meyakini, dengan adanya raperda tersebut maka pembangunan drainase akan bermanfaat dan dampaknya dirasakan masyarakat. "Khususnya dalam mengatasi banjir," ujarnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, raperda itu masih belum disusun. "Belum, masih wacana," tuturnya.
Sementara, berdasarkan pantauan harianmomentum.com, setiap dilanda hujan deras, sejumlah lokasi di Bandarlampung terendam banjir.
Antara lain: daerah Telukbetung, Jalan Kartini, Jalan Pramuka, Jalan P Emir M Noor, Jalan Sultan Agung, Waylunik dan beberapa lokasi lainnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum