Dugaan Korupsi Benih Jagung, Kejati Tunggu Akta Kematian HR

img
Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu akta kematian HR, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran (TA) 2017.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, hal itu terkait beredarnya kabar meninggal dunia HR, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung.

"Kami, saat ini masih menunggu surat keterangan resmi kematian tersangka HR, untuk digunakan dalam proses administrasi terhadap tersangka," kata Andrie, Jumat (3-9-2021).

Dia menerangkan, Kejati Lampung telah mendapatkan informasi meninggalnya HR, mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, dari penasihat hukum yang bersangkutan.

"Kami, diinformasikan bahwa tersangka meninggal dunia kemarin, 2 September 2021 di salah satu rumah sakit di Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ditahan Kejati Lampung

Baca Juga: Pekan Depan, Perkara Korupsi Benih Jagung Dilimpahkan ke Jaksa

Berdasarkan pasal 77 KUHP, jika tersangka meninggal dunia, maka penindakan hukum menjadi gugur. "Karena, yang bersangkutan (HR, red) meninggal dunia, maka proses pidana terhadap tersangka kami hentikan," sebutnya.

Meski demikian, jika faktanya memang ada aliran uang yang dinikmati oleh HR, maka berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan dilakukan gugatan melalui jalur perdata.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata, yang nantinya dilimpahkan ke bidang perdata," ujarnya.

Sedangkan, terkait kerugian negara terhadap perbuatan tersangka, Andrie belum dapat menyampaikan hal tersebut.

"Untuk kerugian negara terhadap perbuatan tersangka, saat ini belum bisa kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, HR dan dua orang lainnya ditahan oleh Kejati Lampung, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran (TA) 2017.

Tersangka HR (mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura) diberlakukan sebagai tahanan kota. Alasannya, tersangka mengidap penyakit kanker. Sehingga, HR membutuhkan perawatan.

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos