Polres Lamsel Tangkap Tersangka Pengguna Narkoba

img
Barang bukti yang disita Sat Narkoba Polres Lamsel dari rumah Hendri Gandhi tersangka penyalahgunaan norkotika golongan I jenis sabu-sabu. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Satuan Polisi Antinarkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel)  kembali berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.  

Hendri Gandhi (34) warga Dusun Lubukluar, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda, ditangkap Satnarkoba Lamsel ditangkap, Jumat (24/03) sekira pukul 07.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan, tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Saat itu tersangka tidak menyangkal telah menggunakan narkoba.

"Ya tersangka sudah kami amankan, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap," kata Ari pada harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Sabtu (25/03)

Dari dalam rumah tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa: dua unit alat hisap sabu,13 korek api, empat plastik klip yang masih ada residu. Kemudian, delapan unit pipe dan satu jarum suntik.

"Saat ini tersangka berada di sel tahanan Sat Narkoba Polres Lamsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka terancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.(bob/mnz)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos