Harianmomentum--Satuan Polisi
Antinarkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil
menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hendri Gandhi
(34) warga Dusun Lubukluar, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda, ditangkap
Satnarkoba Lamsel ditangkap, Jumat (24/03) sekira pukul 07.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba
Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan, tersangka ditangkap saat berada di
dalam rumahnya. Saat itu tersangka tidak menyangkal telah menggunakan
narkoba.
"Ya
tersangka sudah kami amankan, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap,"
kata Ari pada harianmomentum.com melalui
sambungan telepon, Sabtu (25/03)
Dari dalam
rumah tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa: dua
unit alat hisap sabu,13 korek api, empat plastik klip yang masih
ada residu. Kemudian, delapan unit pipe dan satu jarum suntik.
"Saat
ini tersangka berada di sel tahanan Sat Narkoba Polres Lamsel untuk
proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka
terancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp800 juta.(bob/mnz)
Editor: Momentum