MOMENTUM, Bandarlampung--Baru dua hari dibuka, sejumlah ruas jalan protokol dalam Kota Bandarlampung kembali disekat, Kamis (9-8-2021).
Seperti Jalan Kota Raja depan Plaza Pos Tanjungkarang dan Jalan Pangeran Diponegoro, sekitar Tugu Pengantin, kembali disekat dengan road barier warna orange.
Untuk di Jalan Kota Raja, hanya pengendara sepeda motor yang diperbolehkan melintas menuju Jalan Raden Inten, dengan cara penyekatan dibuka selebar sekitar satu setengah meter.
Sedangkan, pengendara roda empat tidak diperkenankan menuju Jalan Raden Inten. Sehingga, kendaraan mengurangi panjang yang memicu kemacetan panjang.
Rudi, salah satu pengendara justru mempertanyakan penyekatan tersebut. Sebab, saat ini status Kota Bandarlampung telah berada di zona kuning penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Bandarlampung PPKM Level III, Penyekatan Jalan Dibuka
Selain itu, Kota Bandarlampung juga tidak lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. "Sekarang kan PPKM sudah level III, kenapa harus disekat kembali jalanan ini," kata Rudi.
Menurut dia, penyekatan itu, menyusahkan para pengendara yang hendak menuju pusat Kota Bandarlampung.
"Masyarakat ini kan punya berbagai aktivitas, kalau seperti ini sama saja menghambat," sesalnya.
Senada, disampaikan Tini pengendara lainnya. Dia mengaku, kebijakan penyekatan ruas jalan tersebut, menyebabkan kemacetan panjang.
"Saya dari arah Kedaton, macetnya luar biasa hingga sekitar lampu lalu lintas pertigaan Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM)," kata Tini. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum